Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polriyang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. (Wikipedia)
Adapun tata cara untuk penerbitan SKCK Yogyakarta adalah:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. FC Kartu Keluarga 1 lembar
3. FC Akte Kelahiran 1 lembar
4. Surat rekomendasi Polsek
5. Rumus sidik jari (yang belum mendapatkan rumus, mengurus rumus sidik jari terlebih dahulu di polres jogja)
6. Foto 4x6 4 lembar background merah
Biaya administrasi +legalisir = Rp 15.000,00
Berikut ini foto SKCK yang sudah jadi, cepat karena sepi, Cuma nunggu sebentar sudah dipanggil dan sudah jadi. :) padahal aku datangnya pas mau tutup istirahat lhooo... hahahahaha
Adapun tata cara untuk penerbitan SKCK Yogyakarta adalah:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. FC Kartu Keluarga 1 lembar
3. FC Akte Kelahiran 1 lembar
4. Surat rekomendasi Polsek
5. Rumus sidik jari (yang belum mendapatkan rumus, mengurus rumus sidik jari terlebih dahulu di polres jogja)
6. Foto 4x6 4 lembar background merah
Biaya administrasi +legalisir = Rp 15.000,00
Berikut ini foto SKCK yang sudah jadi, cepat karena sepi, Cuma nunggu sebentar sudah dipanggil dan sudah jadi. :) padahal aku datangnya pas mau tutup istirahat lhooo... hahahahaha
SKCK asli
Oya, alamat Polres Yogyakarta: Jalan Reksobayan no 1 Yogyakarta 55122
0 comments:
Post a Comment