Thursday, March 20, 2014

Surat Keterangan Bebas Narkoba ternyata gak cuma bisa didapat di polres atau RS, di lab juga bisa. Aku menmbuatnya di Parahita lab Dr, Sutomo 39-41 yogya. Biayanya Rp 60.000,00.
Nih fotonya:


Kemarin, 19 Maret 2013 kan ngurus SKCK, eh ternyata walaupun perpanjang tetep juga pake surat rek dari polsek. Untungnya di polsek gak minta surat RT dan RW... :) Dan update nih, polsek kraton jogja ternyata pindah.. waaahhh... aku sempat kecelik di polsek ngasem sepi banget.. :(

Pengurusan Surat Rekomendasi Polsek:
1. langsung aja ke tempat yang ada tulisannya pengurusan SKCK
2. Fotokopi KTP 1 lembar
3. Fotokopi KK 1 lembar
4. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar
5. Foto 4x6 1 lembar

Prosesnya cepet. cuma diketik ulang nama dll. Bahkan aku bisa liat prosesnya... Nih contoh surat rekomendasinya:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polriyang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. (Wikipedia)
Adapun tata cara untuk penerbitan SKCK Yogyakarta adalah:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. FC Kartu Keluarga 1 lembar
3. FC Akte Kelahiran 1 lembar
4. Surat rekomendasi Polsek
5. Rumus sidik jari (yang belum mendapatkan rumus, mengurus rumus sidik jari terlebih dahulu di polres jogja)
6. Foto 4x6 4 lembar background merah

Biaya administrasi +legalisir = Rp 15.000,00

Berikut ini foto SKCK yang sudah jadi, cepat karena sepi, Cuma nunggu sebentar sudah dipanggil dan sudah jadi. :) padahal aku datangnya pas mau tutup istirahat lhooo... hahahahaha
SKCK asli
Oya, alamat Polres Yogyakarta: Jalan Reksobayan no 1 Yogyakarta 55122